Terdampak PPKM, Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Relaksasi dan Bantuan dari Pemerintah

- 25 Juli 2021, 17:05 WIB
Sejumlah pengusaha hotel dan restoran di Garut mengibarkan bendera putih dengan emoticon memangis. Hal ini mereka lakukan sebagi isyarat jika mereka benar-benar sudah tak sanggup dengan keterpurukan akibat adanya kebijakan pemerintah yang sangat memberatkan mereka.
Sejumlah pengusaha hotel dan restoran di Garut mengibarkan bendera putih dengan emoticon memangis. Hal ini mereka lakukan sebagi isyarat jika mereka benar-benar sudah tak sanggup dengan keterpurukan akibat adanya kebijakan pemerintah yang sangat memberatkan mereka. /Kabar Priangan/Aep Hendy/

GALAMEDIA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah Jawa Barat meminta pemerintah untuk memberikan bantuan serta relaksasi izin agar para pengusaha hotel dan restoran bisa bertahan untuk menghidupi ribuan pekerja terkait dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor hotel dan restoran.

"Sektor pariwisata selama ini jadi sumber pendapatan tinggi bagi pemda. Perputaran ekonomi dari keberadaan hotel dan restoran pun mampu menjaga sebuah daerah tumbuh. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah pusat maupun daerah memberikan sejumlah bantuan dan relaksasi aturan agar sektor jasa ini tetap bertahan di tengah pandemi ini," kata Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar dalam siaran persnya, Minggu, 25 Juli 2021.

Bantuan dan relaksasi relaksasi izin tersebut bisa berupa penghentian sementara pembayaran beban pajak, mulai dari pajak PHRI, PPh, Ppn, PBB sampai kondisi lebih baik dan penghentian sementara pembebanan pajak PLN.

Baca Juga: Bima Arya Dapat Bocoran Soal Perpanjangan PPKM Level 4, Ganjar Pranowo: Kami Sudah Jadi Stafnya Luhut

Dia menuturkan Pandemi COVID-19 terus mematikan industri pariwisata di berbagai daerah termasuk di Jawa Barat dan memasuki tahun kedua pandemi, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang seharusnya menjadi tulang punggung PAD, malah terkena dampak yang paling besar, khususnya industri Hotel dan Restoran di Jawa Barat.

Untuk menekan laju peningkatan kasus virus corona, kata dia, pemerintah melakukan berbagai instrumen dengan melakukan berbagai aturan baru seperti PPKM Darurat dan PPKM level 3 dan 4.

Selama masa pandemi ini, kata dia, bisnis hotel dan restoran semakin terpuruk seperti terjadinya pembatalan pesanan, baik kamar maupun kegiatan yang sudah terencana, dan pengembalian DP kepada pihak konsumen.

Menurut dia, penurunan tingkat hunian hotel rata-rata saat ini di bawah lima persen per Juli 2021 dan penutupan mal atau pusat perbelanjaan sehingga memaksa penghentian operasional restoran atau rumah makan secara total pada mereka yang berlokasi di mall tersebut.

"Sehingga dari poin-poin tersebut mengakibatkan terjadi penurunan income hotel dan restoran di Jawa Barat secara drastis hampir ke titik nol," ujar dia.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x