PPKM Level 3 dan 4 Diperpanjang, Luhut: Kita Rapatkan Barisan Atasi Covid-19 Varian Delta

- 26 Juli 2021, 14:32 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan. // youtube Kemenko Marves/

 

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa akan melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.

PPKM Level 3 dan 4 akan berlaku mulai dari Senin 26 Juli hingga Senin 2 Agustus 2021 sesuai dengan pengumuman dari Presiden Jokowi.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan pun menyampaikan penetapan wilayah yang masuk ke dalam PPKM tersebut dilakukan berdasarkan level asesmen situasi pandemi yang mengacu pada ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Baca Juga: Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Lagi-lagi Diundur, Bupati: Jangan Marah ke Saya

“Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4, dan [PPKM] Level 3 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 di seluruh Jawa-Bali,” ujar Luhut dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM pada Minggu 25 Juli 2021 malam, dikutip Galamedia dari laman Sekretariat Kabinet.

Dalam hal ini, Menko Marinves juga menekankan akan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian pandemi ini.

“Penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan, itu berpulang pada kita semua," tutur Luhut.

Baca Juga: Eko Yuli Sampaikan Permintaan Maaf Gagal Bawa Medali Emas, Sudjiwo Tedjo: Ya Tuhan, Gila! Moralnya Itu Lho!

"Saya berharap teman-teman sebangsa dan se-Tanah Air, ayo kita rapatkan barisan untuk kita bersama-sama mengatasi varian Delta ini,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x