Mensos Risma: Perintah Presiden Uang Bansos Jangan Dibelanjakan Rokok atau Miras, Apalagi Dikorupsi!

- 26 Juli 2021, 16:48 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta uang bansos tak digunakan membeli rokok atau miras.
Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta uang bansos tak digunakan membeli rokok atau miras. /Sekretariat Presiden

GALAMEDIA - Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menggandeng Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) untuk membuat aplikasi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).

Aplikasi bakal digunakan guna mencegah terjadinya korupsi dan tindakan penyimpangan lainnya, seperti pembelanjaan uang bansos untuk rokok maupun minuman keras (miras).

"Mungkin teman-teman menanyakan bagaimana kasus kemarin, kami akan memperbaikinya. Kami sudah siapkan software, kami dibantu BI dan pengawasan OJK, dan teman-teman muda di fintech, e-commerce (niaga daring) untuk menggunakan aplikasi," kata Risma.

"Jadi nanti belanja bisa dimana saja, bukan di e-waroeng saja," lanjutnya, dalam konferensi pers dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Rio F Wilantara Memilih Tak Mencalonkan Lagi Jadi Ketua KNPI Jabar, Ini Alasannya

Risma mengatakan, kerja sama peluncuran aplikasi tersebut merupakan satu dari sekian banyak upayanya untuk mencegah terjadinya tidak pidana korupsi bansos.

Peluncuran aplikasi tersebut rencananya akan digelar pada 17 Agustus 2021.

"Kami sudah siapkan. Mudah-mudahan kita bisa launching 17 Agustus," lanjut dia dikutip dari Antara.

Mantan Wali Kota Surabaya ini menjelaskan, teknologi di aplikasi tersebut akan fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi penerima bansos.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x