Level PPKM Turun, Kabupaten Garut Tidak Ada Penyekatan

- 26 Juli 2021, 20:45 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Bupati Garut, Rudy Gunawan. /Agus Somantri/Galamedia/


GALAMEDIA - Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan tidak akan ada penyekatan di Kabupaten Garut, namun yang ada adalah rekayasa lalulintas, sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 24 tahun 2021.

"Meski begitu, pos pantau penegakan disiplin operasi yustisi tetap ada," ujarnya, Senin 26 Juli 2021.

Menurut Rudy, sejak tanggal 25 Juli kemarin Garut termasuk level 3 turun dari level 4, sehingga toko-toko, warung makan, restoran dan hotel boleh buka, termasuk PKL (pedagang kaki lima) dengan syarat protokol kesehatan (prokes) tetap diterapkan.

Sedangkan mengenai waktunya, terang Rudy, dibatasi sampai jam 8.00 malam. Namun khusus buat Pasar Ceplak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Garut Kota tutupnya sampai jam 11 malam, karena Pasar Ceplak mulai dagangnya dari jam 6 sore.

Baca Juga: Refly Harun Sarankan Agar Pejabat yang Suka Polisikan Masyarakat Sipil Sebaiknya Jadi Warga Negara Biasa Saja

Hal senada disampaikan Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. Menurutnya, PPKM Darurat Garut turun dari level 4 ke level 3 sesuai dengan Inpermendagri no 24 Tahun 2021 bahwa Kabupaten Garut termasuk assisment level 3.

Wirdhanto menyebutkan, nanti akan ada penyesuaian kaitan dengan masalah pembatasan aktivitas masyarakat yang dimana awalnya masih Level 4 diadakan penyekatan akan dialihkan jadi rekayasa lalulintas.

"Karena disitu akan ada entitas-entitas yang memang sudah diperbolehkan seperti PKL dan warung makan yang tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai instruksi Mendagri," ucapnya.

Wirdhanto menuturkan, saat ini sedang didiskusikan dengan pihak Dishub, lalulintas dan pihak Polres serta unsur Forkopimda terkait penyesuaian pelaksanaan rekayasa lalulintas yang tentunya mengacu pada peraturan imendagri tersebut.

Baca Juga: Risma Sebut Pemerintah Tak Bisa Terus Bantu Rakyat, Yan Harahap: Rakyat Juga Punya Keterbatasan

"Jadi nanti penutupan dibuka dan akan diperbolehkan masuk, termasuk ke wilayah perkotaan tetapi tentunya dengan prokes yang ketat," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x