Mahfud MD dan KH Said Aqil Siradj Cemas Jokowi Dilengserkan: Tak Bisa Dijatuhkan Karena Alasan Covid-19!

- 27 Juli 2021, 17:10 WIB
Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI
Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI /Twitter.com/@mohmahfudmd

 

GALAMEDIA - Desakan mundur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari terakhir terus menguat seiring terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sejumlah tagar di media sosial terus silih berganti yang intinya mendesak agar Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Keriuhan di media sosial pun berlanjut dengan sejumlah aksi unjuk rasa dari sejumlah kalangan mahasiswa, pedagang kecil hingga pengemudi ojek online. Selain menolak perpanjangan PPKM, mereka menyerukan Jokowi turun dari jabatannya.

Keresehan tersebut menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.

Kedua tokoh nasional ini menyatakan Jokowi tidak bisa dijatuhkan dari kedudukannya dengan alasan Covid-19. Hal tersebut terungkap pada acara dialog virtual terkait penanganan Covid-19, Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Oded Serahkan Jabatan Wali Kota Bandung? Begini Jawaban Sekda Ema

Mahfud MD mengatakan, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Jokowi sehingga tidak bisa dijatuhkan dari jabatan Presiden.

"Sama, pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Insya Allah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan," kata Mahfud MD.

Sehubungan hal itu, Mahfud meminta seluruh tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat, bahwa covid adalah nyata dan perlu dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, serta mengikuti vaksinasi.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x