GALAMEDIA - Pemberlakuan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan pribadi (mobil dan motor) di Kabupaten Sumedang menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
Kebijakan itu berlaku dari tanggal 27 Juli - 2 Agustus 2021, di jalur protokol, mulai Bundaran Binokasi- Bundaran Alamsari.
Untuk menghindari polemik yang tak berkesudahan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang akhirnya angkat bicara.
Baca Juga: Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai
"Kebijakan ini (ganjil genap) diambil dalam rangka meminimalisir mobilisasi orang. Sehingga ada keengganan masyarakat untuk bepergian jika tidak terlalu perlu," ungkap Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang, H. Iwa Kuswaeri, Selasa 27 Juli 2021.
Dengan pertimbangan, wilayah Sumedang termasuk Zona Merah Covid-19. Jika dalam 1 minggu, kemudian berubah lebih baik, maka kebijakan itu segera dikoreksi dan disesuaikan.
"Sumedang Utara dan Sumedang Selatan, termasuk Kecamatan dengan tingkat resiko tertinggi. Para ahli menyebut akan ada infeksius pada akhir Juli hingga awal Agustus jika tidak dilakukan tindakan pendisiplinan sesegera mungkin. Karena itu pemberlakukan ganjil genap, diberlakukan di wilayah tersebut," terangnya.
Baca Juga: Tegur Pemuda yang Pesta Miras, Pensiunan PNS Tewas Dikeroyok di Sekitaran Kota Baru Parahyangan
Sehubungangan dengan itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan tersebut. Hal itu, demi keuntungan kesehatan bersama.