Soal Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Natalius Pigai: Keputusan Jokowi Tak Serius dan Amatiran

- 28 Juli 2021, 11:06 WIB
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. /Instagram @NataliusPigai2



GALAMEDIA - Belum lama ini aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turut menyoroti perihal aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 4).

Melalui akun Twitter pribadinya @NataliusPiga2, aktivis HAM tersebut nampak mengkritisi aturan PPKM yang memperbolehkan makan di tempat selama 20 menit.

Dalam unggahanya, Natalius Pigai mengakui bahwa mungkin ada benarnya pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian aturan 20 menit makan di tempat, agar tidak ada waktu untuk mengobrol.

Hanya saja, menurut Natalius Pigai, secara rasional tetap akan terjadi kerumunan di dalam rumah makan.

Baca Juga: Memalukan! Oknum TNI AU Injak Kepala Disabilitas, Fadli Zon: Rasis dan Tak Berperikemanusiaan

"Mendagri benar tapi apa landas rasional soal 'waktu 20 menit', tapi 5, 6, 8, 10 orang atau lebih boleh makan bersama," kata Natalius Pigai dilansir Galamedia dari akun Twitter @NataliusPigai2 pada Rabu, 28 Juli 2021.

Lebih jauh, Natalius Pigai lantas mempertanyakan kenapa tidak membuat aturan 1 meja untuk 1 orang, ketimbang hanya membatasi waktu makan selama 20 menit.

"Kenapa tidak atur 1 meja 1 orang kan sesuai phsycal and social distancing," kata Natalius.

Oleh karena itu, Natalius Pigai menilai bahwa aturan makan di tempat selama 20 menit menandakan bahwa Presiden Jokowi belum serius dan amatiran.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin: Jokowi Konsentrasi Penuh Menjalankan Misi Tertinggi Negara, Tapi....

"Jokowi ambil keputusan 20 menit ini terlihat jelas belum serius dan amatiran," kata Natalius Pigai.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi, Minggu, 25 Juli 2021.

Penyesuaian tersebut antara lain, pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Tiga Partai Pendukung Jokowi Buka Suara Soal Luhut Minta SBY Bersikap Seperti Habibie

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah," tutur Jokowi.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: Spoiler Tokyo Revengers Episode 17: Takemichi Akan Jadi Ketua Toman, Chifuyu Siap Membantu

Jokowi juga mengatakan bahwa pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha juga diberikan waktu makan maksimal selama 20 menit.

Menurut Tito Karnavian, waktu 20 menit cukup bagi seseorang untuk makan di tempat, dan dapat mencegah terjadinya droplet serta aerosol bertebaran, karena tidak adanya kesempatan untuk dapat mengobrol atau tertawa.

Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan waktu 20 menit makan di tempat supaya tidak terjadi pengumpulan orang di dalam restoran atau rumah makan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x