Bebas Denda PKB, BBNKB, dan Progresif, Samsat Garut Luncurkan Program Triple Untung

- 29 Juli 2021, 18:58 WIB
Kepala Samsat Garut, Dadan Supyan, didampingi Kanit Reg Ident (KRI) Polres Garut, Iptu Trias Karso, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Samsat Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 29 Juli 2021./Agus Somantri/Galamedia
Kepala Samsat Garut, Dadan Supyan, didampingi Kanit Reg Ident (KRI) Polres Garut, Iptu Trias Karso, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Samsat Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 29 Juli 2021./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Menjelang akhir tahun, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Garut meluncurkan program khusus bagi masyarakat yaitu, Triple Untung.

Dimana program tersebut memberikan beberapa keringanan yang dapat dimanfaatkan para wajib pajak.

Kepala Samsat Garut, Dadan Supyan, didampingi Kanit Reg Ident (KRI) Polres Garut, Iptu Trias Karso mengatakan, Program Triple Untung Samsat Garut akan digelar mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang.

Menurutnya, dalam program tersebut, ada sejumlah keringanan yang ditawarkan kepada para wajib pajak.

Pertama, terang Dadan, ada Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Dimana pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor itu diberikan kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

Baca Juga: Ginting Bermain Apik, Modal Kuat di Perempat Final Olimpiade Tokyo 2020

"Kemudian ada Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II," ujar Dadan di Kantor Samsat Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 29 Juli 2021.

Menurut Dadan, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dan ketiga, lanjut Dadan, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5. Ia menyebutkan, Pemberian Tunggakan PKB tahun ke-5 ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x