GALAMEDIA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut kembali menyalurkan bantuan berupa paket sembako bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini masih berlangsung.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM Krystio Nugroho mengatakan, pemberian bantuan ini sebagai wujud dari program Kumham Peduli Kumham Berbagi yang merupakan program Kemenkumham.
Menurutnya, kegiatan ini dihadiri oleh 33 Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, yang sekaligus dilibatkan untuk penyaluran bantuan dari program ini yang dibuka langsung oleh Menkumham, Yasonna H Laoly melalui virtual.
Baca Juga: Jerinx SID Kembali Terjerat Kasus Hukum, Penyidik Polda Metro Terbang ke Bali Lakukan Pemeriksaan
"Pemberian bantuan sosial berupa kebutuhan pokok, merupakan wujud nyata kepedulian dari seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI atas situasi dan kondisi saat ini, dengan harapan dapat membantu sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19," ujarnya seusai acara Peluncuran Program Kumham Peduli Kumham Berbagi bersama Kemenkumham yang dilaksanakan secara virtual, Kamis 29 Juli 2021.
Menurut Krystio, untuk di wilayah Garut Raya penyerahan bantuan paket sembako dari program Kumham Peduli Kumham Berbagi ini dilaksanakan atas kerjasama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (PENGDA INI).
Ia menyebut, ada 100 paket sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 serta adanya penerapan PPKM ini dikarenakan adanya pembatasan berbagai kegiatan termasuk kegiatan usaha.
"Bantuan yang diberikan berupa paket sembako berupa beras, minyak goreng, gula, mi instan, sarden, dan susu. Semoga bantuan ini bermanfaat dan bisa meringankan beban warga yang terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM," ucapnya.