Baca Juga: The Daddies Gagal Persembahkan Medali Emas bagi Indonesia
4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
5. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan menunaikan putusan.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebagai informasi, Elida Netti sempat maju menjadi caleg DPR dari Dapil I Riau pada tahun 2019. Dia diangkat menjadi Ketua PUAN Riau pada 23 Februari 2018.***