Pajak Kapal Pesiar dan Yacht Dibebaskan, Rumah Mewah hingga Kondominium Kena PPnBM 20 Persen

- 30 Juli 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi yacht mewah.
Ilustrasi yacht mewah. /Twitter @Med_Yachts

GALAMEDIA - Pemerintah melakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru terkait pajak barang mewah.

Kemenkeu memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

Alasan penerapan itu adalah untuk mendorong industri pariwisata bahari.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

Baca Juga: Disomasi Moeldoko, ICW Pastikan Kerja Pemberantasan Korupsi Tidak Akan Berhenti

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” terang dia di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Termasuk pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga.

Kemudian juga diberikan atas penyerahan atau impor senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x