Marak Diskon Hukuman bagi Koruptor, Sudjiwo Tedjo Sindir: Pak Luhut, Ini Akibatnya Kalau Mal Ditutup

- 30 Juli 2021, 21:30 WIB
Sudjiwo Tedjo./Instagram.com/@president_jancukers/
Sudjiwo Tedjo./Instagram.com/@president_jancukers/ /



GALAMEDIA - Budayawan Sudjiwo Tedjo turut menyoroti soal maraknya pemangkasan hukuman bagi para koruptor di Indonesia.

Dengan narasi khasnya, Sudjiwo Tedjo merespons fenomena diskon hukuman pada koruptor dengan menyentil Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Sudjiwo Tedjo berkelakar bahwa maraknya diskon hukuman koruptor sebab mal-mal saat ini sedang ditutup akibat pandemi Covid-19.

"Pak Luhut, mohon maaf, ini akibatnya kalau mal-mal ditutup," cuit Sudjiwo Tedjo dalam akun Twitternya Jumat, 30 Juli 2021.

"Diskon pindah ke pengadilan, mohon direnung ulang, Pak," sambungnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja memotong hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Tak Hanya Moeldoko, Ketua DPD RI 'Pamer' Disuntik Vaksin Nusantara oleh Terawan Agus Putranto

Tak hanya itu, sebelumnya hal serupa juga dilakukan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mendapat diskon hukuman.

Imbasnya, kini banyak publik menyorot dan julukan musim diskon hukuman koruptor kini disematkan.

Djoko Tjandra dihukum 3,5 tahun penjara, hukuman itu sudah dikurangi satu tahun dari sebelumnya berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama.

Disebutkan bahwa hal yang meringankannya adalah karena Djoko Tjandra telah menjalankan hukuman atas kasus hak tagih dan telah menyerahkan dana Escrow Account atas rekening Bank Bali sebesar Rp546.544.738.

Sementara itu terkait hukuman Pinangki, dihukum empat tahun penjara dari sebelumnya sepuluh tahun.

Baca Juga: Heboh Influencer Terima Vaksin Dosis Ketiga, Begini Respons Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Hakim memberikan kebaikan kepada Pinangki lantaran dalih sang terdakwa sudah menyesali dan mengakui perbuatannya. Pun Pinangki adalah seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun.

Di sisi lain, KPK mengungkap bahwa sudah ada 20 kasus yang ditangani KPK berakhir dengan pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) baik di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).***

 
 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x