Bantuan Rp 1 Juta Diberikan untuk Pemilik Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Cek Faktanya

- 31 Juli 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /ANTARA/M Risyal Hidayat

GALAMEDIA - Pemerintah terus menggalakkan program vaksinasi Covid-19 untuk membentuk herd immunity. Sejauh ini, sudah puluhan warga Tanah Air yang mendapatkan vaksin.

Setelah divaksin, masyarakat diberikan sertifikat sebagai bukti sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Belakangan ini, beredar sebuah video berisi narasi di media sosial Tiktok, yang berkaitan dengan sertifikat vaksin.

Narasi tersebut berisi informasi yang menyatakan bahwa setiap orang yang telah mendapat sertifikat vaksinasi akan diberikan bantuan sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Gunung Fuji di Jepang Meletus Dahsyat pada 31 Juli 781, Jadi yang Pertama dalam Catatan Sejarah

Bantuan ini diberikan pemerintah sebagai bantuan semasa Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Informasi :
Bagi yang sudah memiliki KARTU VAKSINASI sudah bisa mengambil kompensasi PPKM Per Tgl 1 AGUSTUS 2021 sebesar Rp. 1.000.000 untuk biaya #PPKM
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini:
https://s.id/ektp-covid19," begitu narasi dalam video tersebut.

Namun setelah dilakukan penelusuran, bantuan PPKM bagi warga yang sudah menerima sertifikat vaksinasi ternyata hoaks.

Baca Juga: Tunggu Restu WHO, Indonesia Ingin Kembangkan Vaksin DNA

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x