Dipenghujung PPKM Level 4, Ratusan Juta Rupiah Dihimpun Dari Pelanggar Prokes

- 31 Juli 2021, 19:29 WIB
H. Iwa Kuswaeri Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang.
H. Iwa Kuswaeri Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang. /Ade Hadeli/Galamedia///

GALAMEDIA - Dipenghujung pemberlakuan PPKM Level 4 yang direncanakan berakhir pada 2 Agustus 2021, Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang, telah menjaring 14.565 pelanggar, dengan total denda administrasi yang terhimpun mencapai Rp 363.727.500.

"Denda yang terhimpun itu sudah disetujui ke kas daerah," kata H. Iwa Kuswaeri Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang, Sabtu 31 Juli 2021.

Angka itu mengindikasikan jika pada pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 pelanggaran di lapangan masih terjadi.

Padahal Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang, yang melibatkan unsur TNI, POLRI dan Kejaksaan Negeri, totalitas untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19, yang saat ini cenderung meningkat.

"Sayangnya, masih banyak ditemukan pelanggaran. Baik perorangan maupun pelaku usaha," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Orang yang Mau Dicukur atau Makan di Restoran Wajib Sudah Divaksin

Selain memberikan sanksi berupa denda uang, terhadap pelanggar juga diberikan edukasi serta hukuman fisik seperti push up.

Pada kesempatan itu, Iwa meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap diam di rumah jika tidak urgent, dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

"Mari kita dukung PPKM Level 4 ini. Salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Itu saja. Mudah mudahan penanganan Covid-19 cepat tuntas," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x