HRS Berakhir Bui, Ketua PCNU Jember Berakhir Minta Maaf, Pengamat: Berbuatlah Sesukamu, Jika Gak Malu

- 31 Juli 2021, 20:50 WIB
Pengamat Hasmi Bakhtiar.
Pengamat Hasmi Bakhtiar. /Twitter/@hasmibakhtiar

GALAMEDIA – Pengamat Hukum Internasional, Hasmi Bakhtiar turut membandingkan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan kasus Ketua PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin atau lebih akrab disapa Gus Aab.

Hasmi Bakhtiar menyebut, keberadaan kedua kasus tersebut telah menunjukkan sisi ketidakadilan.

Lantas, ia pun mengutip sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang membahas soal malu.

“Berhubung keadilan sedang pulang kampung, cukup kembali ke hadits: ‘jika gak malu, berbuatlah sesukamu’,” tulis Hasmi Bakhtiar melalui akun Twitternya, seperti dikutip Galamedia, Sabtu, 31 Juli 2021.

Sebelumnya, HRS telah terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa saat acara pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Kunjungi Vaksinasi Covid-19 di Desa Mekarrahayu

Maka dari itu, HRS dijerat dengan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Lantas, HRS pun dijatuhi vonis penjara selama 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Di sisi lain, Hakim juga menyebut, kerumunan massa saat acara pernikahan putri HRS dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW itu sudah melebihi batas maksimal.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x