Terungkap, Jaksa Pinangki Belum Dihukum ke Lapas, Fadli Zon Geram: Hukum Dijalankan Sesuai Selera

- 2 Agustus 2021, 12:56 WIB
Pinangki Sirna Malasari saat tiba di Kejaksaan Agung.
Pinangki Sirna Malasari saat tiba di Kejaksaan Agung. /

GALAMEDIA – Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui telah dijatuhi hukuman selama empat (4) tahun penjara. Namun hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memproses hukuman tersebut dan Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantas menilai Kejagung sudah bertindak tidak adil dalam menyikapi putusan hukuman yang diterima Pinangki.

“Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung, dan (Pinangki) belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke lapas wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Juli 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Bagikan Pengalaman Terkait Donasi Palsu di Indonesia: Semoga Akidi Tio Nyata Meski Masih Bungkam

Boyamin menuturkan, MAKI menyayangkan bahkan mengecam tindakan Kejagung yang sampai saat ini belum mengeksekusi Pinangki. Sikap Kejagung bukan hanya sebatas menunjukkan disparitas dalam penegakkan hukum, namun juga melakukan diskriminasi terhadap narapidana wanita lain.

“Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. Telah terjadi disparitas dalan penegakan hukum,” jelasnya.

Atas dasar itu, Boyamin meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejagung segera memproses hukuman Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya.

Baca Juga: Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas Menjadi 3,5 Tahun, Mardani: Jika Terus Berulang, Penegakan Hukum Bisa Rusak

Namun jika hal tersebut tidak segera dilakukan, Boyamin memastikan MAKI akan melaporkan ke sejumlah pihak agar Pinangki segera menjalani hukumannya.

“Jika minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x