GALAMEDIA - Tak lama lagi seluruh masyarakat Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76. Pada peringatan HUT RI ke-76 ini, untuk kedua kalinya hari kemerdekaan RI digelar ditengah pandemi covid-19.
Untuk pemerintah memutuskan menggelar pelaksanaan upacara secara virtual di Istana Negara. Menariknya, meski digelar secara virtual, warga negara Indonesia yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri dapat mengikuti prosesi peringatan HUT RI di Istana Negara.
Akan tetapi masyarakat Indonesia perlu memperhatikan syarat-syarat dan ketentuannya terlebih dahulu.
Baca Juga: BREAKING NEWS Greysia/Apriyani Raih Medali Emas Olimpiade Usai Taklukan Pasangan China
Dilansir Galamedia dari akun Instagram @kemensetneg.ri, berikut beberapa syarat agar dapat mengikuti upacara HUT RI ke-76 secara virtual:
1. Mendaftar diri melalui website pandang.istanapresiden.go.id
2. Berusia minimal 6 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berada di tempat yang kondusif pada saat videoconference.
Baca Juga: Terungkap, Jaksa Pinangki Belum Dihukum ke Lapas, Fadli Zon Geram: Hukum Dijalankan Sesuai Selera