Geram Pinangki Belum Dieksekusi, Fadli Zon: Yang Jelas-jelas Salah Bisa Dilindungi, Yang Benar Bisa Disalahkan

- 2 Agustus 2021, 16:01 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon /Instagram/@fadlizon

GALAMEDIA - Anggota DPR RI, Fadli Zon kritisi atas pernyataan MAKI yang menyebutkan bahwa jaksa Pinangki belum dieksekusi.

Diketahui melalui penulusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) saat ini Pinangki Sirna Malasari masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Pinangki juga dikatakan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara. Menurut MAKI Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak tidak adil menyikapi putusan hukum tersebut.

"Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan resminya pada wartawan.

"Pinangki juga belum dieksekusi putusan 4 tahun penjara dalam bentuk dipindah ke lapas wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," sambungnya.

Baca Juga: Jaksa Beralasan Banyak Kerjaan Hingga Pinangki Tak Dieksekusi, PKS: Ini Ada Apa? Kejadian Ini Terus Berulang

Pernyataan MAKI ini kemudian mendapat sorotan dari anggota DPR RI, Fadli Zon.

Melalui cuitan di akun Twitternya @fadlizon mengatakan bahwa hukum di Indonesia saat ini dijalankan sesuai selera.

"Hukum semakin dijalankan sesuai selera, membuat byk org tak percaya lagi mencari keadilan melalui hukum," cuit Fadli Zon dikutip Galamedia, Senin, 2 Juli 2021.

Lebih lanjut, menurutnya saat ini kejelasan hukum Indonesia sudah tak sesuai dengan aturannya karena yang seseorang yang dinyatakan bersalah saja masih bisa terlindungi.

"Yg jelas2 salah bisa dilindungi, yg benar bisa disalahkan. Kekuasaan di atas segala2nya," tegasnya.

Baca Juga: Bawa Pulang Emas Olimpiade di Bulan Kemerdekaan, Jokowi: Terima Kasih Greysia/Apriyani

Sebelumnya, Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta pada sidang Tipikor 8 Februari 2021.

Namun, vonis tersebut dipangkas menjadi 4 tahun penjara karena Majelis Hakim mengatakan Pinangki sudah mengaku bersalah dan telah dipecat dari kejaksaan.

Tak hanya itu, alasan lainnya adalah Pinangki merupakan seorang ibu yang mempunyai balita.***

 
 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x