Heriyanti Anak Akidi Tio Terbukti Bohong Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Dirinya Terancam 10 Tahun Penjara

- 2 Agustus 2021, 16:36 WIB
Anak Akidi Tio ditetapkan sebagai tersangka.
Anak Akidi Tio ditetapkan sebagai tersangka. /Humas Polda Sumsel/

GALAMEDIA – Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan pada Senin, 2 Agustus 2021.

Pihak kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka merujuk pada Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Penetapan tersebut diketahui terkait dengan sumbangan Rp 2 triliun yang akan diberikan oleh keluarga Akidi.

Sebagaimana dikabarkan, sumbangan secara simbolis diserahkan keluarga Akidi pada Senin, 26 Juli 2021 lalu di Mapolda Sumatera Selatan.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Juga Belum Dieksekusi, Mardani Ali Sera: Sistem Penegakan Bisa Rusak, Wibawa Aparat Akan Luntur

Acara itu bahkan dihadiri langsung oleh Kapolda, Gubernur Sumsel, serta anggota keluarga Akidi.

Namun setelah diselidiki, sumbangan Rp 2 triliun tersebut ternyata hoaks.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro dalam pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin, 2 Agustus 2021.

"Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," kata Ratno.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x