GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akhirnya akan membayar full insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Slamet Garut sesuai standar dari pemerintah pusat.
Kabar gembira tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, usai melakukan apel pagi virtual bersama para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan ASN di lingkungan Pemkab Garut, bertempat di Gedung Comand Center, Komplek Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin 2 Agustus 2021.
"Ada kabar baik untuk masalah insentif nakes, ada keputusan bersama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, bahwa insentif akan kita bayarkan sesuai standar dari pemerintah pusat. Jadi jumlahnya akan sama dengan insentif tahun lalu," ujar Helmi, Senin 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Kebutuhan Tinggi, Vaksin Pfizer dan Moderna Menaikkan Harga Hingga 34 Persen
Menurut Helmi, berdasarkan instruksi pemerintah pusat, insentif nakes yang sebelumnya dikurangi pada tahun ini karena berbasis anggaran pemerintah daerah akan kembali ditingkatkan seperti insentif pada tahun lalu yang lebih tinggi karena berbasis anggaran pemerintah pusat.
Pembayaran ini, terang Helmi, dibebankan kepada pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menyebutkan, meskipun anggaran APBD terbatas, namun ini sudah ada ketentuannya dan harus dibayar full (sesuai standar pemerintah pusat).
Dengan demikian, lanjut Helmi, maka besaran insentif yang akan dibayarkan kepada nakes tersebut adalah sebagai berikut, dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7 juta, dan non-nakes Rp 5 juta.
Kendati demikian, tambah Helmi, pihaknya akan mengkaji lagi kriteria para pendapat insentif secara ketat sehingga betul-betul sesuai petunjuk, juklak dan juknis yang ada.
"Penanganannya kan harus full di rumah sakit. Nah kita akan lihat lagi nanti kriterianya sesuai juknis yang ada," katanya.
Sebelumnya, insentif yang didapatkan oleh nakes di RSUD dr.Slamet Garut antara lain Rp 8 juta untuk Dokter Spesialis, Rp 4,7 juta untuk dokter umum, Rp 3 juta untuk perawat, dan Rp 2,55 juta untuk nakes lain. Helmi menyebutkan, jika pemberian insentif ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran dari Pemkab Garut.