Pelaku Industri di Kota Cimahi Keluhkan PPKM Level 4, Wali Kota : Cukup Dilematis Juga

- 2 Agustus 2021, 19:53 WIB
Audensi pengusaha industri dengan Forkopimda Kota Cimahi di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Senin, 2 Agustus 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Audensi pengusaha industri dengan Forkopimda Kota Cimahi di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Senin, 2 Agustus 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Pengusaha di kawasan industri Kota Cimahi mengeluhkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Mereka mengalami pembatasan operasional pabrik, sehingga turut mempengaruhi hasil produksi.

Hal itu terungkap dalam audensi pengusaha industri dengan Forkopimda Kota Cimahi di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Senin, 2 Agustus 2021.

Perwakilan perusahaan PT Mulia Lestari, M. Risdi Nugraha mengatakan, selama PPKM Darurat/Level 4 berlaku pihaknya sempat menerapkan libur sejak 12-20 Juli 2021.

"Memang tidak bisa full berhenti beroperasi. Perusahaan kita bergerak di bidang esensial dan ikut bagian dari ekspor Indonesia, sehingga beroperasi karena ada target yang harus dipenuhi," katanya.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Menurutnya, aturan PPKM Level 4 saat ini menyulitkan operasional industri. Perusahaan tekstil tidak bisa menerapkan hanya 1 shift, karena berkaitan dengan mesin yang harus terus beroperasi.

"Makanya kita sampaikan aspirasi ke pemerintah pusat melalui Pemkot Cimahi, kalaupun dibatasi kapasitas 50 persen karyawan tapi ijinkan kami tetap menerapkan 3 shift karena perusahaan tekstil dimanapun harus 3 shift," katanya.

Kondisi tersebut turut mempengaruhi pendapatan karyawan. "Dengan kapasitas 50 persen, karyawan juga hanya dibayar 50 persen," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x