Anak Akidi Tio, Heriyanti Bohong Soal Donasi, Ferdinand Hutahaean Menyesal Sudah Kagum: Kurang Ajar

- 2 Agustus 2021, 20:13 WIB
Polda Sumsel amankan dua keluarga Akidi Tio terkait dengan dasus dugaan penipuan bantuan dana sebesar Rp 2 triliun.
Polda Sumsel amankan dua keluarga Akidi Tio terkait dengan dasus dugaan penipuan bantuan dana sebesar Rp 2 triliun. /Website sumselpemprov.go.id/

GALAMEDIA – Heriyanti, anak bungsu pengusaha Akidi Tio ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan pada Senin, 2 Agustus 2021.

Pihak kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka merujuk pada Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Penetapan tersebut diketahui terkait dengan sumbangan Rp 2 triliun yang akan diberikan oleh keluarga Akidi.

Sebagaimana dikabarkan, sumbangan secara simbolis diserahkan keluarga Akidi pada Senin, 26 Juli 2021 lalu di Mapolda Sumatera Selatan.

Acara itu bahkan dihadiri langsung oleh Kapolda, Gubernur Sumsel, serta anggota keluarga Akidi.

Baca Juga: Nyawa Terancam, Ratusan Nelayan Pantai Selatan Cianjur Berhenti Melaut

Namun setelah diselidiki, sumbangan Rp 2 triliun tersebut ternyata hoaks.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro dalam pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin, 2 Agustus 2021.

“Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel,” kata Ratno.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x