Prank Bantuan Rp 2 Triliun Heriyanti, MUI Mengaku Sakit Hati dan Kecewa: Motivasinya Apa?

- 2 Agustus 2021, 20:45 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Dr H Anwar Abbas, M.M., M.Ag.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr H Anwar Abbas, M.M., M.Ag. /ANTARA/HO-mui.ir.id/

Pihak kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka merujuk pada Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Penetapan tersebut diketahui terkait dengan sumbangan Rp 2 triliun yang akan diberikan oleh keluarga Akidi.

Sebagaimana dikabarkan, sumbangan secara simbolis diserahkan keluarga Akidi pada Senin, 26 Juli 2021 lalu di Mapolda Sumatera Selatan.

Acara itu bahkan dihadiri langsung oleh Kapolda, Gubernur Sumsel, serta anggota keluarga Akidi.

Namun setelah diselidiki, sumbangan Rp 2 triliun tersebut ternyata hoaks.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro dalam pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Nyawa Terancam, Ratusan Nelayan Pantai Selatan Cianjur Berhenti Melaut

“Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel,” kata Ratno.

Ratno memaparkan, Heriyanti ditangkap setelah dilakukan sejumlah penyelidikan selama sepekan oleh pihak kepolisian.

Melalui penyelidikan, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x