Perbuatan Heriyanti juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarkat terutama saat penanganan pandemi Covid-19 dan terancam masuk penjara selama 10 tahun.***
Perbuatan Heriyanti juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarkat terutama saat penanganan pandemi Covid-19 dan terancam masuk penjara selama 10 tahun.***
Editor: Lucky M. Lukman