Siapapun Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku Terancam Dipidana 12 Tahun Penjara

- 2 Agustus 2021, 21:05 WIB
Tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU, Harun Masiku masih buron. Interpol sudah mengeluarkan red notice.
Tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU, Harun Masiku masih buron. Interpol sudah mengeluarkan red notice. /

Baca Juga: Hujan Deras Bikin Cimahi Porak Poranda, Papan Reklame Hantam Warung Kopi, Seorang Polisi Terkena Benturan

Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

Sebagaimana diketahui, sudah sekitar 16 bulan lebih sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Harun masih belum terungkap.

Kepala Satgas Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid sempat membeberkan keberadaan Harun Masiku ada di Indonesia.

Baca Juga: Nyawa Terancam, Ratusan Nelayan Pantai Selatan Cianjur Berhenti Melaut

Hal ini dilontarkannya dalam tayangan Catatan Najwa berjudul ‘Kesaksian Eksklusif Penyidik KPK soal Posisi Harun Masiku: Di Balik Layar Mata Najwa’ beberapa waktu lalu.

Namun pihak KPK belum bisa menangkap atau melakukan penyidikan karena anggota yang menangani kasus itu telah dinonaktifkan sebagai pegawai KPK karena TWK pada saat itu. ***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x