Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”
Sebagaimana diketahui, sudah sekitar 16 bulan lebih sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Harun masih belum terungkap.
Kepala Satgas Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid sempat membeberkan keberadaan Harun Masiku ada di Indonesia.
Baca Juga: Nyawa Terancam, Ratusan Nelayan Pantai Selatan Cianjur Berhenti Melaut
Hal ini dilontarkannya dalam tayangan Catatan Najwa berjudul ‘Kesaksian Eksklusif Penyidik KPK soal Posisi Harun Masiku: Di Balik Layar Mata Najwa’ beberapa waktu lalu.
Namun pihak KPK belum bisa menangkap atau melakukan penyidikan karena anggota yang menangani kasus itu telah dinonaktifkan sebagai pegawai KPK karena TWK pada saat itu. ***