Diperpanjang Atas Perintah Jokowi, Berikut Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4

- 2 Agustus 2021, 21:40 WIB
Presiden Jokowi mengatakan bahwa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 akan bertumpu pada 3 pilar utama.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 akan bertumpu pada 3 pilar utama. /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden

Kelima, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Hujan Deras Bikin Cimahi Porak Poranda, Papan Reklame Hantam Warung Kopi, Seorang Polisi Terkena Benturan

Ketujuh, Provinsi Jawa Timur diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Situbondo, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, Batu, Probolinggo, Pasuruan.

Kedelapan, Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng dan Kota Denpasar.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x