Jaksa Pinangki Dieksekusi ke Lapas Tangerang Usai Hukuman Dipangkas Jadi 4 Tahun

- 2 Agustus 2021, 21:55 WIB
Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang.
Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang. /Tangkapan layar Twitter/@TofaTofa_id//

GALAMEDIA - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten.

Di lapas itu, Pinangki akan menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin.

"Sudah diekseskusi sekitar pukul 14.00 WIB tadi di LP Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, dikutip dari Antara.

Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Anak Akidi Tio Berbohong Soal Bantuan Rp 2 Triliun, Gubernur Sumsel: Bikin Gaduh, Suasana Terusik!

Dalam amar putusannya menyatakan Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu-primair dan ketiga primair. Membebaskan terdakwa tersebut karena itu dari dakwaan kesatu primair dan ketiga primair.

Menyatakan terdakwa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan berlasah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsidiair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x