Diketahui, Ngabalin mengatakan kebijakan pembatasan yang dipakai pemerintah mulai dari PSBB, PSBB skala mikro, PPKM Darurat, dan kini PPKM level 4 punya misi yang sama, meski sebutan atau penggunaan istilahnya berbeda.
Baca Juga: Untuk Kedua Kalinya, Ribuan Tawon Bersarang di Kantor Disparbud Jabar
Misinya adalah kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah menyelesaikan pemutusan penyebaran Covid-19. Sementara kata kuncinya ialah membatasi aktivitas sosial masyarakat.
"Perubahan dari PSBB, kemudian skala mikro, PPKM Darurat, kemudian bapak Presiden menggunakan skema leveling, itu artinya dalam satu misi yang sama adalah upaya langkah pemerintah menyelesaikan wabah Covid-19," tuturnya.***