Baca Juga: Tren Diskon Vonis Koruptor, PSI: Publik Makin Tak Percaya Penegakan Hukum
Diketahui selama ini Pinangki hanya dicopot dari jabatannya, namun masih tetap berstatus PNS dengan penerimaan gaji dari negara.
"Proses pemberhentian," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Amir Yanto.***