KPK Serang Balik Ombudsman RI, Novel Baswedan: Memperlihatkan Pimpinan KPK Tak Taat Hukum, Memalukan!

- 6 Agustus 2021, 08:02 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan.*
Penyidik KPK Novel Baswedan.* /Pikiran Rakyat

 

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron angkat bicara atas temuan Ombudsman RI. Beberapa waktu lalu Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Menanggapi hal itu, Nurul Ghufron angkat suara. Ia menegaskan kebijakan lembaganya tak bisa diintervensi lembaga manapun termasuk Obudsman RI.

"Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik ini sehingga mekanisme memberikan rekomendasi kepada atasan KPK sebagaimana Undang-Undang KPK yang dalam melaksanakan tugasnya tidak tunduk pada institusi apapun," ujar Nurul Ghufron dalam konferensi persnya.

Baca Juga: Naudzubillah, Ini Ciri Orang yang Tidak Berilmu, Tidak Beragama, dan Tidak Dekat dengan Allah

KPK juga kali ini menuding balik Ombudsman yang justru melakukan maladministrasi.

Wakil Ketua KPK ini juga mengungkapkan bahwa dirinya dan Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri rapat harmonisasi final tes wawasan kebangsaan (TWK) dan selebihnya dihadiri dirjen.

Sementara Ombudsman sebelumnya menemukan bahwa Ketua KPK menghadiri langsung rapat harmonisasi sehingga berkesimpulan adanya maladministrasi.
Ghufron juga mengatakan bahwa Ombudsman justru tidak paham mengenai administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Quran Surat Asy Syams, Berikut Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Perbanyak Tadarus Alqurannya

"Ombudsman tidak memahami pasal 35 UU 5/2014 tentang administrasi pemerintahan, bahwa delegator yang memberi delegasi, saya mendelegasikan kepada biro sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri itu tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan, itu secara norma," katanya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x