Pinangki Sirna Malasari Akhirnya Resmi Dipecat!

- 6 Agustus 2021, 16:54 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Jalani Proses Penahanan di Lapas Kelas II A Tangerang
Mantan Jaksa Pinangki Jalani Proses Penahanan di Lapas Kelas II A Tangerang /Foto: Dokumen Lapas Kelas II A Tangerang/

 


GALAMEDIA - Usai heboh di media massa, Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan RI, Jumat, 6 Agustus 2021.

"Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinangki Sirna Malasari SH, MH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat, 6 Agustus 2021.

Hal itu sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya yang bertanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki.

Sebagai informasi, pada vonis banding Pinangki yang diputuskan hakim PT DKI tersebut, hukuman penjara bagi perempuan berstatus jaksa itu disunat dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara.

Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan seperti Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.

Baca Juga: Moeldoko Berang Jokowi Disebut Bukan Panglima Tertinggi Penanganan Covid-19: Jangan Buat Soal Tak Penting

Kemudian majelis hakim menilai Pinangki merupakan seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Sementara itu sejak putusannya inkrah, muncul polemik terkait Pinangki dari mulai tak kunjung dieksekusi hingga belum dipecat. Belakangan, Kejagung pun mengklarifikasi terkait polemik-polemik tersebut.

Baca Juga: Amerika Serikat Bikin Gara-gara, China Marah Besar! Taiwan Beli 40 Sistem Artileri untuk Perkuatan Pertahanan

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x