Akhirnya, Kominfo Tunda Matikan TV Analog Pada 17 Agustus Mendatang!

- 6 Agustus 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi TV Analog.
Ilustrasi TV Analog. /Pixabay.com/funnytools

GALAMEDIA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menunda keputusan menghentikan layanan TV analog tahap satu yang rencananya bakal dimulai pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Penundaan migrasi TV analog ke TV Digital atau Analog Switch Off (ASO) menurut Kominfo karena mempertimbangkan beberapa faktor.

Hal itu seperti disampaikan oleh PLT Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Ismail Jumat, 6 Agustus 2021 hari ini.

"Hari ini kami dari Kementerian Kominfo akan menyampaikan pengumuman bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta kerja diamanatkan menyelesaikan siaran TV analog ke digital," ujarnya.

Kendati berdasarkan Peraturan menteri Nomor 6 Tahun 2021 pemberhentian itu harus dilaksanakan pada 17 Agustus 2021, ia mengungkapkan bahwa kebijakan itu kini perlu dijadwalkan ulang.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Sudah 7 Persen, PD Tantang Pemerintah Tingkatkan BST dari Rp300 Ribu ke Rp600 Ribu

"Tahap 1 yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran itu semula akan dilakukan 17 Agustus 2021, tapi Kominfo menganggap itu perlu penjadwalan ulang," sambung Ismail.

Adapun kata Ismail bahwa proses migrasi TV Analog ke TV digital akan dilakukan dengan tahapan selanjutnya.

Ismail menjelaskan setidaknya terdapat tiga alasan sehingga kebijakan tersebut dilakukan penundaan. ketiga alasan tersebut diantaranya:

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x