Ungkit Soal Integritas, Novel Baswedan: Manipulasi di Lembaga Antikorupsi Aib Besar, KPK Bukan Milik Pribadi

- 6 Agustus 2021, 21:45 WIB
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan.
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan. /tangkap layar youtube/Watchdoc Documentary//

Baca Juga: Para Politisi Berkampanye di Tengah Pandemi, Uus: Orang-orang di Rumah Aja Terus Data Bebas Dimanipulasi

Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.

Keempat, dengan adanya maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK No 01 tahun 2021, proses pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Ombudsman juga memberikan empat saran perbaikan kepada Presiden Jokowi bila langkah-langkah korektif untuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak diindahkan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x