Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini? Begini Kata Kuasa Hukumnya!

- 9 Agustus 2021, 16:21 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga.



GALAMEDIA - Kabar mengenai bebasnya eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mulai menyeruak. Hal itu menyusul pernyataan salah salah satu tim kuasa hukumnya Aziz Yanuar yang mengungkapkan bahwa semuanya HRS bebas hari ini Senin, 9 Agustus 2021.

"Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu 8 Agustus 2021 kemarin.

Pernyataan Aziz tersebut merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Coba! Berikut 10 Twibbon Tahun Baru Islam, Bernuansa Islami dan Penuh Doa

Namun demikian, Habib Rizieq ternyata masih menjalani penahanan hingga saat ini alias belum dapat bebas.

Pengacara Habib Rizieq lainnya yakni Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa saat ini kliennya harus kembali menjalani penahanan dalam kasus swab RS Ummi. Hal itu merujuk pada penetapan ketua pengadilan tinggi.

"Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin, 9 Agustus 2021.

Ichwan membeberkan bahwa seharusnya Habib Rizieq memang bebas hari ini karena sudah habis masa penahanannya.

Namun Habib Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama tiga puluh hari ke depan dalam kasus swab RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Akun Twitter Rachland Nashidik 'Tumbang', Benny K Harman: Penguasa Tak Ingin Kepalsuannya Dibongkar!

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," tuturnya.

"Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim," sambung dia.

Sementara itu sebelumnya Aziz mengungkapkan bahwa Habib Rizieq semestinya tidak ditahan karena yang bersangkutan sudah mengajukan banding.

"Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN," katanya.

Diketahui dalam kasus kerumunan Petamburan, HRS divonis 8 bulan penjara. HRS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Baca Juga: Tingkatkan Rasa Nasionalisme di HUT RI ke-76, TikTok Ajak Pengguna untuk #BerjuangBerkreasi

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 26 Mei 2021 yang lalu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x