Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Masuk Mall hingga Pasar, Mardani: Masyarakat Jangan Dipaksa Vaksin, Tap

- 9 Agustus 2021, 16:46 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. //Twitter.com/@MardaniAliSera/


GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu pemerintah membuat kebijakan mengenai penerapan aturan wajib menunjukan surat atau sertifikat vaksin Covid-19 bagi pengunjung di pusat perbelanjaan, mall dan pasar tertentu.

Kebijakan tersebut lantas menimbulkan polemik dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, politisi PKS, Mardani Ali Sera turut angkat suara mengenai kebijakan tersebut.

Melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, politisi PKS tersebut mengungkapkan bahwa masyarakat jangan dipaksa vaksin Covid-19, tapi diberi penjelasan yang baik dan manfaatnya.

Bahkan Mardani Ali juga menyampaikan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 jangan jadi syarat untuk mendapatkan BST hingga aktivitas lain.

Baca Juga: Trend Bisnis Auto Cuan Bersama My Royal Queen

"Alhamdulillah meskipun saya ikut mendukung vaksinasi C19, tapi saya sudah berulang2 minta ke pemerintah untuk Tidak menjadikan vaksin sebagai Syarat Administrasi apapun," tulis Mardani Ali Sera dilansir Galamedia dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Senin, 9 Agustus 2021.

"Termasuk mendapatkan BST, ke pasar, dll. Masyarakat jangan dipaksa vaksin, tapi beri penjelasan yg baik manfaatnya," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta, telah menerapkan aturan wajib vaksin bagi setiap pengunjung yang masuk ke pusat perbelanjaan atau mall.

Bahkan Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, aturan ini berlaku di seluruh pusat perbelanjaan dan mall, serta tempat usaha perdagangan, yang ada di Jakarta.

"Aturan tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Jakarta," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Perpim Baru KPK Sebut Perjalanan Dinas Bisa Dibayari Penyelanggara , Giri: Satu Persatu Nilai KPK Dirusak!

Menurutnya, aturan sudah vaksinasi ini berlaku minimal mereka yang sudah menjalani tahap satu.

"Kecuali warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 disertai bukti hasil laboratorium," ujarnya.

Dikatakannya, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

"Namun tetap disertai dengan bukti surat keterangan dokter," ujar Anies Baswedan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x