Menangis Lihat Foto HRS di Balik Jeruji, Ali Syarief: Ingat Orangtua Pernah Ditahan dengan Pasal Tidak Jelas

- 10 Agustus 2021, 11:58 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hipp/
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hipp/ /

GALAMEDIA - Akademisi Cross Culture, Ali Syarief mengunggah foto eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dalam foto yang diunggahnya tersebut, HRS tengah berada di balik jeruji besi.

Dalam unggahannya, Ali Syarief mengaku menangis ketika melihat potret Habib Rizieq yang sedang mendekam di penjara akibat sejumlah kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Akun Ferdinand Hutahaean Kembali Aktif: Hore! Aktif Lagi, Thank You Twitter!

Melihat potret HRS di balik jeruji besi, akademi Cross Culture tersebut juga teringat pada orangtuanya yang sempat ditahan oleh TNI pada zaman Orde Baru.

Ali Syarief juga menceritakan bahwa orangtuanya ditahan oleh TNI dengan pasal yang tidak jelas.

"Menangis saya melihat photo ini. Ingat orangtua saya, yg juga pernah ditahan oleh TNI, jaman ORBA, yg tdk jelas pasalnya," ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @alisyarief pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Anggota DPRD Tangerang Bakal Pakai Baju Dinas Berbahan Louis Vuitton, Priyo: Sempaknya Sekalian!

Diketahui orangtuanya menjalani penahanan selama tujuh bulan agar tak bisa beraktivitas sebagai kiai menjelang Pemilu 1975.

"7 bulan ditahan tentara, hanya spy tdk ada aktifitas ke Kiaianya, menjelang Pemilu 1975," kata Ali Syarief.

Seperti yang diketahui,  Habib Rizieq sendiri hingga saat ini masih ditahan di Rutan Mabes Polri.

Sebelumnya, disebutkan bahwa eks pentolan FPI itu seharusnya bebas pada 9 Agustus 2021 kemarin.

Pasalnya, masa tahanan Habib Rizieq di kasus Petamburan dan Megamendung sudah selesai ia jalani.

Baca Juga: Mengaku Lahir dari Keluarga yang Mengabdi pada Bangsa, Juliari Batubara: Bebaskan Saya dari Dakwaan!

Sementara itu, kasus RS Ummi sendiri sempat dikabarkan belum menentukan majelis hakim sehingga belum ada penetapan ada penahanan atau tidak bagi Habib Rizieq.

Namun, HRS tak jadi dibebaskan lantaran Ketua Pengadilan Tinggi di kasus RS Ummi menetapkan bahwa dirinya harus ditahan selama 30 hari ke depan.

Pihak Polri pun menegaskan bahwa sang ulama masih harus menjalani masa tahanan dan belum bisa dibebaskan.

Baca Juga: Jokowi Ajak Ulama Berdoa Lawan Covid-19, Ngabalin Sentil Rocky Gerung: Apa Isi Kepala Mahluk Ini?

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan pada Habib Rizieq di kasus RS Ummi adalah 4 tahun penjara.

Namun, Habib Rizieq tidak menerima putusan majelis hakim dan menyatakan akan mengajukan banding.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x