GALAMEDIA - Perwakilan 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat keterbukaan informasi terkait dengan hasil tes tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Pada tanggal 9 Agustus 2021, kami perwakilan 75 pegawai KPK mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat," kata perwakilan Tim 75 Hotman Tambunan di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
"Kami terpaksa mengadukan karena sampai saat ini kami pegawai yang 75 tidak diberikan hasil dari tes wawasan kebangsaan," lanjut dia, dilansir Antara.
Hotman menyebutkan ada 11 orang pegawai KPK yang mengajukan gugatan.
Sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Hotman, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi, seperti hasil tes wawasan kebangsaan.
Baca Juga: Bulan Muharram, Sinergi Foundation Ajak Hijrah Finansial dengan Berwakaf Uang
"Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada pejabat pengelola informasi dan data (PPID) untuk mengakses informasi dimaksud," kata Hotman.
"Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang. Namun, KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," lanjutnya.
Informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK, antara lain adalah dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, dan hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.