Kritik Penahanan HRS, HNW: Habib Rizieq Patuh Ikuti Proses Hukum Secara Baik dan Sangat Kooperatif

- 10 Agustus 2021, 15:41 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /pks.id/
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /pks.id/ /

GALAMEDIA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menahan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Sebelumnya diketahui, HRS ditahan dalam kasus permohonan banding atas putusan hoaks kasus tes swab Rumah Sakit UMMI.

Penahanan tersebut, kata Hidayat Nur Wahid (HNW), disesalkan karena sesuai KUHAP ada opsi untuk tidak melakukan penahanan.

Baca Juga: Usai Ditegur UNESCO, Sabana Kawasan TN Komodo Terbakar Hingga 10 Hektare, BTNK Duga Karena Kemarau Panjang

HNW pun meminta hakim Pengadilan Tinggi agar lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan kasus permohonan banding ini.

Sikap bijak hakim Pengadilan Tinggi perlu diambil untuk menunjukan bahwa hakim benar-benar mengedepankan keadilan dalam melakukan pemeriksaan perkara ini.

HNW lalu mengatakan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.

Baca Juga: Lelah Kritik Pemerintah Terkait Kedatangan 303 WNA China, Fadli Zon Ucapkan Selamat Datang

Namun, sifat pelaksanaan kewenangan tersebut merupakan pilihan, bukan kewajiban.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 238 ayat (3) bahwa dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya, maupun atas permintaan terdakwa.

“Hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq? Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu?" kata HNW.

Baca Juga: Laporan Iklim Dirilis, PBB Beri 'Alarm' Darurat Perubahan Iklim Dunia, IPCC Minta Jangan Abaikan Hal Ini

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan dengan tidak menahan HRS pun proses pemeriksaan banding tidak akan terganggu.

Hal itu lantaran HRS merupakan orang yang patuh mengikuti proses hukum, baik dari penyidikan hingga persidangan.

"Tentu tidak. Karena selama ini, Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif,” jelas HNW yang dikutip Galamedia dari laman MPR RI.

Baca Juga: 355 Pelamar CPNS di Kota Cimahi Lakukan Sanggahan

Politikus PSK ini juga lalu meminta agar hakim Pengadilan Tinggi dapat berlaku adil dalam memeriksa kasus ini.

Apalagi, masyarakat juga sudah mengetahui contoh-contoh terkait kasus serupa yang menghebohkan masyarakat.

Contohnya adalah kasus menteri atau pejabat negara yang tidak mengumumkan ke publik kalau dirinya terjangkit Covid-19, tetapi sama sekali tidak diproses secara pidana.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x