Singgung Firli Bahuri atas Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara, Gus Umar: Ucapan Tak Sesuai Faktanya!

- 10 Agustus 2021, 18:12 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Foto: Instagram @umar_hasibuan70/

GALAMEDIA - Tokoh NU Umar Hasibuan atau Gus Umar geram dengan tuntutan yang diterima mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Diketahui sebelumnya, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.

Politisi PDIP ini dinilai JPU terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutannya.

Baca Juga: Red Notice Harun Masiku Tak Dipublikasikan, Polri Pastikan Perburuan Tetap Dilakukan

Juliari kemudian memohon pada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari dakwaan tersebut.

Bahkan ia sampai mencatut nama istri, anak hingga keluarga besarnya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin, 9 Agustus 2021 hari ini.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, Istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.

Menanggapi hal itu, Gus Umar ikut buka suara. Menurutnya, hukuman 11 tahun penjara tak sebandung dengan kasus yang menjeratnya.

Hal tersebut disampaikan Gus Umar melalui akun Twitter @Umar_Chelsea75, 10 Agustus 2021.

"Jaksa @KPK_RI hanya menuntut 11 tahun penjara kpd Juliari. Sangat mencederai hati rakyat," cuit Gus Umar dikutip Galamedia, Selasa, 10 Agustus 2021.

Melalui cuitannya, Gus Umar juga mengunggah cuplikan video Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyebutkan akan menghukum mati koruptor yang korupsi saat pandemi.

Baca Juga: Kesejahteraan Milenial di Kota Bandung Mengkhawatirkan, Yoel: Disnaker Perlu Melakukan Terobosan

"Saya ingatkan pada semua lembaga, korupsi yang dilakukan saat pandemi itu hukumannya hukuman pidana mati," kata Firli Bahuri dalam cuplikan sebuah acara TV.

Menurutnya, ucapan Firli tak sesuai dengan kenyataannya karena Juliari hanya dituntut 11 tahun penjara.

"Ucapan anda tak sesuai dgn faktanya. Lanjutkan membual semoga Allah beri balasan setimpal," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x