GALAMEDIA - Kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di DKI Jakarta kembali akan diberlakukan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, ganjil-genap akan diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," kata Sambodo di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sambodo menuturkan, pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10-16 Agustus 2021.
Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi sejumlah jalan utama di DKI Jakarta.
Baca Juga: Nilai Sikap Yasonna Laoly Labil, Ahmad Sahroni: Jangan Buat Aturan Mencla-mencle!
Antara lain Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Dikutip dari Antara, sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap sejak awal pandemi Covid-19.***