GALAMEDIA – Pemerintah kembali memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 – 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Selain itu, ada pula perubahan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait Covid-19.
Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, terdapat 26 kabupaten/kota yang berhasil turun dari Level 4 ke Level 3.
Kondisi ini, sambungnya, menunjukkan adanya perbaikan situasi pandemi Covid-19 setelah penerapan PPKM yang telah berjalan selama satu bulan terakhir.
"Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang akan dilakukan 10-16 Agustus 2021 nanti, terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari Level 4 ke level 3. Hal ini melanjutkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan," terang Luhut dalam konferensi pers, Senin, 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Ganjil-Genap di DKI Jakarta Diberlakukan Kembali, Kombes Sambodo: Demi Menekan Kasus Covid-19
Meski ada sejumlah daerah yang mengalami pemulihan situasi, di lapangan angka kematian masih di atas 1.000 orang per hari.
Padahal, kasus positif Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan, salah satunya DKI Jakarta.
Menurut Luhut, hal ini disebabkan adanya kesalahan pada saat memasukkan data kematian. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk meniadakan angka kematian dari indikator penanganan Covid-19.