Tokoh Ini Sebut Habib Rizieq Adalah Korban Kedzaliman Rezim: Allah Pasti Menolong Hamba-Nya

- 12 Agustus 2021, 20:51 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

 

GALAMEDIA – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditahan. Kini HRS harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.

“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” ujar pengacara HRS, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin, 9 Agustus 2021.

Ichwan menjelaskan, masa penahanan HRS dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang telah selesai.

“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” terangnya.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Wajib untuk Beraktivitas, Usaha Jasa Cetak Raup Omzet Jutaan Rupiah

Namun HRS harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab dan menurutnya ini perbuatan zalim.

“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes, Ahmad Ramadhan menyatakan, HRS belum bebas. Hingga saat ini HRS masih mendekam di Rutan Mabes Polri.

“Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” kata Ahmad.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x