Gugatan AHY Ditolak Majelis Hakim, Kubu Moeldoko: KLB Partai Demokrat Deli Serdang Sah Secara Hukum

- 13 Agustus 2021, 20:46 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajarannya.
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajarannya. /Twitter/@@RicKY_KCh/

 

GALAMEDIA - Gugatan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditolak Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu ditujukan terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Terkait hal itu, Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, gugatan tersebut ditolak lantaran kubu AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

"Mereka sebagai penggugat tidak beritikad baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi," ujar Rahmad dalam keterangannya, Jumat, 13 Agustus 2021.

Sehubungan hal itu, ia menyatakan, Kubu Moeldoko sangat mengapresiasi putusan tersebut. Karena hal itu menjadi bukti bahwa tuduhan Kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti dan hanya mengada-ada.

Baca Juga: Sebut Sudah Berbeda dan Tak Ada Tokoh Populer, Pakar: Megawati Hendak Kuasai Sumbar Juga

"Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," ucapnya.

Rahmad pun mengatakan, putusan tersebut menjadi kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.

"Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit adalah sah secara hukum," lanjutnya.

Ia mengatakan, penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum.

Baca Juga: Kurangi Beban APBN, Pemerintah Buat Skema Baru Untuk Pembayaran Pensiunan PNS

"Keabsahan itu akan paripurna ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan," lanjut Rahmad.

Sehubungan hal itu, Rahmad meminta semua pihak untuk menyadari bahwa pengelolaan partai berlambang bintang mercy itu di bawah kepemimpinan SBY dan AHY memang bermasalah dan menabrak konstitusi.

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai tahun 2020, jelas Rahmad, dibuat tanpa persetujuan anggota diforum kongres dan dinilai siluman dengan mencantumkan SBY sebagai pendiri partai.

Baca Juga: IDI dan Ridwan Kamil Kompak Sampaikan Kabar Baik Soal Covid-19: Ekonomi dan Sekolah Akan Dibuka!

"Padahal menurut akta pendirian partai, SBY bukanlah pendiri partai. AD/ART tahun 2020 itu juga menjadikan SBY bersama anak-anaknya menjadi penguasa tunggal di dalam partai," jelasnya.

Disebutkan, AD dan ART partai dengan warna kebesaran biru itu juga bertentangan dengan cita cita reformasi 1998.

"Juga sangat bertentangan dengan gelar yang disandang SBY sebagai Bapak Demokrasi Indonesia. Seorang demokrat hendaklah demokratis, tidak otokrasi dan tidak pula tirani," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x