"Artinya pada hari Senin (9 Agustus) Habib Rizieq harusnya dibebaskan demi hukum. Kami sudah ingatkan itu," ujarnya.
Baca Juga: Gugatan AHY Ditolak Majelis Hakim, Kubu Moeldoko: KLB Partai Demokrat Deli Serdang Sah Secara Hukum
Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membalas surat tersebut dengan terbitnya surat penahanan atas dasar kasus RS Ummi Bogor. Padahal, kata Aziz, kasus tersebut sama sekali belum inkrah. Sebab, saat ini vonis 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tehadap HRS untuk kasus RS Ummi Bogor sedang dalam tahapan banding.
"Fatalnya, majelis hakim itu belum terbentuk pada saat itu. Karena kami baru mengajukan memori banding untuk kasus RS Ummi Bogor," jelasnya.***