Heboh Mural Jokowi: 404 Not Found, Komnas HAM: Jangan Sampai Kita Kembali ke Era Orde Baru

- 14 Agustus 2021, 17:41 WIB
Mural bergambar mirip Presiden Jokowi sebelum dihapus.
Mural bergambar mirip Presiden Jokowi sebelum dihapus. /Tangkap layar/Twitter @BossTemlen

 

GALAMEDIA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut merespons soal mural Jokowi: 404 Not Found. Terlebih, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebutkan pembuatan mural yang tidak mengantongi izin merupakan perbuatan melanggar hukum.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengingatkan jangan sampai negara Indonesia kembali ke era Orde Baru dengan adanya pelarangan pembuatan mural.

Ia pun menceritakan sedikit kisah rekannya di tahun 1991.

"Kawan baik, Yayak Yatmaka atau Yayak Kencrit tahun 1991 membuat poster Tanah untuk Rakyat. Melukiskan berbagai macam ketidakadilan, penggusuran tanah dll. Akibatnya diburu penguasa orde baru sampai lari ke luar negeri. Jangan sampai kita kembali ke era tersebut," katanya melalui akun Twitter @Bekahapsara, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Novel Baswedan Kembali Kritik Upaya Pelemahan KPK: Kezaliman Harus Dilawan Sekalipun Kita Tidak Menang

Menanggapi pernyataan Faldo Maldini, Beka mengatakan, ada sejumlah norma dan standar yang bisa dijadikan panduan oleh negara dalam mengatur kebebasan berekspresi, termasuk di antaranya mural.

"Komnas HAM sudah punya standar, norma, dan pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk ekspresi seni. Bisa diunduh dan dijadikan panduan kebijakan negara. Biar ukurannya bukan perasaan tersinggung atau tidak," katanya.

Ia pun mengungkapkan, ada sejumlah aspek yang bisa membuat kebebasan ekspresi dibatasi.

"Ada beberapa aspek yang jadi ukuran pembatasan ekspresi seni. Keamanan nasional, keselamatan publik dan ketertiban Umum. Sementara dari kontennya, tidak menyebarkan kebohongan, SARA, ujaran kebencian," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x