Perintah Terbaru Presiden Jokowi: Harga Tes PCR Rp 450 Ribu - Rp 550 Ribu, Hasil Tes 1 x 24 Jam!

- 15 Agustus 2021, 15:47 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Twitter/@jokowi

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar hasil tes PCR atau tes swab bisa diketahui dalam waktu maksimal 1 x 24 jam.

Selain itu, Jokowi juga mengatakan harga tes PCR akan diturunkan menjadi Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu, 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Tanggapi Mural Jokowi 404: Not Found, dr. Andi: Daripada Anarkis, Mending Mural-lah!

Dalam video tersebut, Jokowi meminta agar biaya pemeriksaan deteksi virus corona (Covid-19) melalui metode PCR diturunkan menjadi kisaran Rp 450 ribu - Rp 550 ribu.

Penurunan harga tes swab PCR di masyarakat diharapkan mampu meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T).

Strategi 3T adalah upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," kata Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Pencuri Motor Berbekal Senjata Api Beraksi di Kota Bandung, Korban: Cepet Kejadiannya

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta laboratorium memaksimalkan periode tunggu hasil tes swab maksimal 1x24 jam.

Sebelumnya diketahui, masih ada beberapa laboratorium daerah yang hasil PCR swabnya baru diketahui tiga sampai tujuh hari setelah pengambilan sampel.

"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya maksimal 1 x 24 jam, kita butuh kecepatan," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca Juga: Polemik Lomba Artikel BPIP, Fadli Zon: Kalau Cuma Lomba Bisa Delegasikan OSIS Saja Penyelenggaranya

Surat Edaran terkait Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) itu dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.

Dalam SE tersebut, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab Rp 900 ribu.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x