GALAMEDIA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat.
PPKM di Jawa-Bali yang diperpanjang lagi, berlaku di wilayah dengan level PPKM 4, 3 dan 2 Covid-19.
Pengumuman kembali diperpanjangnya PPKM untuk kesekian kalinya ini disampaikan oleh Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin, 16 Agustus 2021.
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," ujar Luhut.
Baca Juga: Begini Cara Pelaku Membuang Bayi yang Jasadnya Dimakan Anjing Liar di Cikajang Garut
Sebelumnya, PPKM diperpanjang sejak 9 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Artinya dengan adanya perpanjangan ini, aturan berlaku mulai 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021 sampai ada keputusan terbaru.
Pada penerapan PPKM sebelumnya, ada pelonggaran di berbagai sektor.