Pilpres Digelar Tahun 2027? Ali Syarief: Pengunduran Bukan Kewenangan KPU Bahkan DPR RI Sekalipun

- 17 Agustus 2021, 19:34 WIB
Ali Syarief.
Ali Syarief. /Twitter @alisyarief/

GALAMEDIA - Akademisi Cross Culture, Ali Syarief menyatakan pengunduran Pemilihan Presiden (Pilpres) dari tahun 2024 menjadi 2027 bukan kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan DPR RI.

Hal tersebut diungkapkannya terkait beredarnya kabar KPU bakal memundurkan penyelenggaraan Pilpres 2024 menjadi di tahun 2027 melalui akun Twitter, @alisyarief, Selasa, 17 Agustus 2021.

"Ini saya jelaskan, pengunduran Pilpres dr 2024 ke 2027, pertama bukan wewenang KPU, dan DPR sekalipun. Perubahan UU tdk mungkin bisa berubah, jika bertentangan dg sumber hukumnya konstitusi," cuitnya.

Ia menyatakan pada Undang-Undang Dasar 1945 sudah ditegaskan mengenai masa jabatan presiden dan periode menjabatnya.

"Dalam UUD tegas, bahwa jabatan Presiden itu 5 tahun dan hanya dua periode bg org yg sama," lanjutnya.

Baca Juga: Taliban Ajak Kaum Perempuan Dalam Pemerintahan: Imarah Islam Tak Ingin Perempuan Jadi Korban

Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, membantah kabar bahwa pemilihan umum (Pemilu) serentak akan diundur ke tahun 2027.

Ia menyatakan, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tetap akan digelar pada 2024.

"Tidak ada wacana itu (Pemilu diundur ke 2027)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x