Puji Sikap KPU yang Klarifikasi Jadwal Pemilu Presiden 2024, HNW: Nah Ini Benar!

- 18 Agustus 2021, 11:20 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW)./ANTARA.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW)./ANTARA. /

GALAMEDIA - Wakil Ketua MPRI RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, M.A. memuji sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rumor diundurnya Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2024.

Menepis kabar tersebut, KPU memberikan respons terkait disinformasi yang berkembang di media sosial soal kabar jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menjadi tahun 2027.

Dikutip Galamedia dari laman resmi KPU, pihak KPU menyampaikan beberapa poin kepada khalayak umum terkait rumor jadwal pemilu.

Baca Juga: Lesti Kejora Tampil Memesona di Prosesi Siraman Jelang Pernikahannya

Pada poin pertama dikatakan bahwa isi dari pemberitaan cnnindonesia.com yang memuat wacana pemunduran pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2027 adalah respons kondisi saat itu (Juni 2020) di mana tengah muncul usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

Pada poin selanjutnya, juga disampaikan bahwa KPU RI melalui Ilham Saputra yang pada saat itu menjabat sebagai anggota KPU RI telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa sesuai UU Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di tahun 2024.

Baca Juga: Berhasil Rebut Afghanistan, Taliban Disebut Kuasai 'Harta Karun' Senilai Rp 43.163 Triliun

Hal ini sebagaimana penjelasan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.   

Sikap KPU semakin dipertegas melalui pernyataan di poin enam yang mengatakan hasil koordinasi dalam bentuk Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Tim Kerja tersebut menyepakati pemilu dan pemilihan kepala daerah tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Salah Sebut Covid-19 Jadi Covid-29, Mahfud MD Jadi Bulan-bulanan Warganet: Lah Kok Dah 29?

Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024.

Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW memberikan pujian pada KPU.

HNW menyebut hal tersebut sesuai Ketentuan Konstitusi UUD NRI 1945 terkait pengadaan pemilu lima tahun sekali.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Menuju Halal, Simak Jadwal Rangkaian Acara #TakdirCintaLeslar di Sini

"Nah ini @KPU_ID benar. Itu lah Ketentuan Konstitusi/UUDNRI 1945 psl 22E ayat 1&2 yg tegas nyatakan; Pemilu termasuk Pilpres, diselenggarakan 5 thn sekali," kata HNW yang dikutip Galamedia dari akun media sosial Twitter miliknya @hnurwahid pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menegaskan pemilu tetap tahun  2024 bukan 2027.

HNW mengatakan wacana pemunduran jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan pasal 7 UUDNRI 1945.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Menuju Halal, Simak Jadwal Rangkaian Acara #TakdirCintaLeslar di Sini

"Dan itu akan terjadi pd 2024, bukan 2027. Mewacanakan pengunduran Pilpres ke thn 2027 jg bertentangan dg psl 7 UUDNRI 1945," imbuhnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x