Sempat Sebut Diundur Kini KPU Tegaskan Pilpres Digelar 2024, Demokrat: Kita Simpan Sebagai Jejak Digital

- 18 Agustus 2021, 12:26 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap. //Instagram.com/@yanharahap//

GALAMEDIA – Dalam Seminar Nasional ‘Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal’ pada Selasa, 23 Juni 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan ada wacana yang tengah dibahas pemerintah dengan DPR terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Komisioner KPU, Ilham Saputra menjelaskan, pemerintah bersama DPR sedang membahas untuk mengundur Pilkada Serentak tahun 2024 ke tahun 2027 dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Agustus 2021: Sidang Pengadilan Digelar, Elsa Dihukum 4 Tahun Penjara

“Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027,” ujar Ilham.

Kala itu, Ilham sendiri belum bisa memastikan terkait detail rencana pengunduran tersebut.

Terkini, KPU menegaskan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak akan digelar pada 2024.

Baca Juga: Minta Capres Konsumsi Ikan Setiap Hari, dr. Andi: Kita Butuh Pemimpin yang Lebih Cerdas

Dalam keterangan resmi, KPU menyampaikan beberapa poin, mengingat kabar diundurnya Pemilu dan Pilkada tengah ramai diperbincangkan kembali.

“Pertama, respons atau isi dari berita yang menjadi acuan adalah kondisi saat itu (Juni 2020) di mana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan,” tulis pihak KPU.

Kemudian, KPU menjelaskan, Ilham Saputra sebagai narasumber telah menyampaikan klarifikasi bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024.

Baca Juga: Bikin Bangga! Dari Mesut Ozil untuk Indonesia: Selamat Hari Merdeka, Semoga Cepat Pulih dari Pandemi

Berikutnya poin ketiga, KPU memastikan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, mereka taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

KPU menambahkan, kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah.

Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya akan fokus pada tugas, wewenang, serta kewajiban yang berlaku.

Baca Juga: Turut Rayakan HUT RI ke-76, Abdillah Toha: Bersihkan Negeri Ini dari Garong Uang Rakyat

Menanggapi kedua pernyataan tersebut, politikus Partai Demokrat, Yan Harahap menyimpannya sebagai jejak digital.

“Dua statements yang berbeda dari @KPU_ID, di Juni 2020 dan Agustus 2021. Kita simpan sebagai jejak digital, yang mana diantara kedua ini kelak yg benar,” ujarnya melalui Twitter @YanHarahap Rabu, 18 Agustus 2021. ***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x